Tangerang, 13 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa damai dan nyaman kepada penduduk.

program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap, rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi suasana, di, (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana suasana kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari penduduk dalam menjaga suasana kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara aparat dan penduduk adalah kunci utama dalam membentuk suasana yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain, pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga suasana kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan gencar dalam menangkal kejahatan.

pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk, membentuk kepercayaan dan kedekatan antara aparat dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

program, pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang, terlibat, di mana, mereka melaporkan suasana terkini di, (yurisdiksi) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah Cisoka relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi, perhatian lebih lanjut.

jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif, dalam menjaga, suasana kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan, (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk, dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *