Tangerang – Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat, mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di, ruang pertemuan Parama Satwika Mapolresta, Tangerang. program ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas penilaian kinerja kepolisian, strategi peningkatan layanan umum, serta langkah-langkah penguatan perlindungan, dan ketertiban elemen masyarakat. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama bimbingan yang, disampaikan Kapolri, dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di daerah hukum hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, elok dalam bidang operasional, pembinaan, maupun layanan kepada elemen masyarakat. “bimbingan dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk berdinas lebih ahli, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan bimbingan puncak. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan zat, publikasi resmi agar elemen masyarakat mengetahui upaya kepolisian dalam mengoptimalkan kinerja dan kualitas layanan.
Suasana program di ruang pertemuan Parama Satwika berlangsung terorganisir dan tenteram. segenap peserta getol mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil bimbingan ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna menghasilkan daerah hukum yang terlindungi dan terorganisir.
Dengan mengikuti bimbingan secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap segenap jajaran mampu berdinas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.