Tangerang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang melakukan pengecekan harga beras pada sejumlah titik penjualan beras di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (10/11/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta mencegah adanya indikasi penimbunan bahan pokok oleh oknum pedagang.

Pengecekan dilakukan oleh Kanit Krimsus Polresta Tangerang bersama anggota Krimsus, didampingi oleh staf dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. Tim bergerak menuju dua titik lokasi yang telah ditentukan, yakni Toko Beras H. Herman di Pasar Cisoka, Kecamatan Cisoka, serta Indomart Kawasan Puspem Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa. Kedua lokasi tersebut dipilih sebagai sampling pengecekan harga baik pada pedagang tradisional maupun retail modern.

Pada Toko Beras H. Herman, tim mendapati bahwa harga jual beras berada dalam batas wajar dan tidak melebihi ketentuan HET. Adapun harga beras yang dijual adalah sebagai berikut:

Beras Premium: Rp 14.900 per kilogram

Beras Medium: Rp 13.000 per kilogram

Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp 12.500 per kilogram

Hal serupa ditemukan pada retail modern Indomart di Kawasan Puspem Tigaraksa. Harga yang ditawarkan juga berada dalam kategori sesuai HET dengan rentang harga yang sama untuk beras Premium, Medium, dan SPHP.

Dari hasil monitoring dan evaluasi lapangan tersebut, tidak ditemukan indikasi pelanggaran, baik berupa penimbunan beras maupun penjualan di atas HET. Ketersediaan stok beras pada kedua lokasi juga dinilai mencukupi untuk kebutuhan konsumen.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan monitoring harga komoditas pangan akan dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *