Tangerang, 18 Agustus 2025 – Sie, Humas Polresta Tangerang, Polda Banten, melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten, di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. upaya ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta, Tangerang.

Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan layanan prima publik, serta langkah-langkah penguatan pengamanan dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan, pada jajaran di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun layanan prima kepada penduduk. “pedoman dari Kapolri, dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk berdinas lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan, jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam menggenjot kinerja dan kualitas layanan.

Suasana upaya di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terkendali. segenap peserta gencar mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna menghasilkan (daerah hukum) wilayah yang terjaga, dan tertib.

Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap, segenap jajaran mampu berdinas, selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *