Tangerang, 18 Agustus 2025 – aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam, menangkal tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada elemen masyarakat.

upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa staf dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat, perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjamin kondisi di (yurisdiksi) wilayah Cikupa, tetap bebas dari ancaman dan, bebas, dari ancaman dan nyaman. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan, ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi, antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga, melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas, umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan proaktif dalam menangkal kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya, bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi, juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat. Dengan, adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

aparat Polsek Cikupa Polresta, Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan, (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *