Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan, aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah setiap hari untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban, di (daerah hukum) wilayah, hukum jajaran Polsek Panongan. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada penduduk.

aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa anggota dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjaga kondisi di (daerah hukum) wilayah Panongan tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.

Selama pemantauan (daerah, hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari penduduk, dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. sinergi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam mewujudkan kondisi, yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalan, raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan gencar dalam mengantisipasi kejahatan.

pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk membina kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara, (polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (daerah, hukum) wilayah Panongan relatif bebas, dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas, (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Panongan dapat terus, menjadi, tempat yang bebas dari ancaman, dan nyaman untuk dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *