Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya, preventif dalam menghalau tindak, kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa damai dan nyaman kepada elemen masyarakat.

program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa anggota dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik, lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk memvalidasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menginisiasi konteks yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya, kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban, lingkungan dan bagaimana, elemen masyarakat bisa berperan proaktif dalam menghalau kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

program pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif damai, dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban, di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *