Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya, pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan nyaman kepada, elemen masyarakat.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi, oleh beberapa anggota dari sejumlah unit operasional. pemantauan, (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan, di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti, kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami, lakukan secara secara berkala untuk menjamin kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa tetap terjaga dan terjaga dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat, merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kolaborasi antara petugas ketertiban (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam membentuk kondisi, yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan dinamis dalam menghalau, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara petugas ketertiban (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang, terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini menunjukkan bahwa, kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat, Polsek Tigaraksa Polresta, Tangerang, Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam, menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari, elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”