Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda, Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. upaya ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.

Video conference tersebut membahas, penilaian kinerja kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan kondusivitas kawasan dan ketertiban publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama bimbingan yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di kawasan hukum Polresta Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan publik kepada publik. “bimbingan dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk, bertugas lebih kompeten, responsif, dan transparan,” ujarnya.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian, materi, hingga, penekanan bimbingan akhir. Dokumentasi, ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar publik mengetahui upaya kepolisian dalam menggenjot kinerja dan kualitas layanan.

Suasana upaya di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan tenteram. segenap peserta gencar mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil bimbingan ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna membentuk kawasan yang terlindungi dan tertib.

Dengan mengikuti bimbingan secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap segenap jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *