Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aksi penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. aksi ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sebagai upaya memantapkan keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalan raya.
Dalam, arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan raya, lain, tetapi juga, mempercepat kerusakan jalan raya raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi, keselamatan penduduk dan menjaga kondisi jalan raya,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai norma. aksi ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi, terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada, kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta, Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan, sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan, beban kendaraan demi terciptanya kondusivitas (yurisdiksi) wilayah, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di Kabupaten Tangerang.