Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan, agenda penindakan kendaraan over, dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. agenda ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya, menggenjot keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur ruas jalan.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna ruas jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan ruas jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di kawasan hukum Polresta Tangerang.

“Kami, tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan penduduk dan menjaga kondisi ruas jalan,” ujar, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai, dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga, pemberian sanksi sesuai norma. agenda, ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk menjaga penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi, atau, kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten, mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan, angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah, tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya kondusivitas kawasan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *