Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan inisiatif Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama, Kapolri dan, Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. inisiatif ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta langkah-langkah penguatan pengamanan dan ketertiban komunitas. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak, dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di, kawasan hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun jasa, pengabdian kepada komunitas. “pedoman dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan, penting bagi kita untuk bertugas lebih kompeten, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari, sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip, dan bahan publikasi resmi agar komunitas, mengetahui, upaya kepolisian dalam memantapkan kinerja dan kualitas layanan.
Suasana inisiatif di Aula Parama Satwika berlangsung, tertib dan tenteram. tanpa terkecuali peserta, dinamis mencatat poin-poin penting yang, disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan, segera diimplementasikan dalam program kerja, Polresta, Tangerang guna menghasilkan kawasan yang terlindungi dan tertib.
Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa, terkecuali jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.