Tangerang, 16 Agustus, 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. program ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memantapkan keselamatan lalu lintas dan upaya preventif kerusakan infrastruktur, jalan raya.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan, ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan raya lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya, raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik, rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi jalan raya,” ujar, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di, lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai tata tertib. program ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk menjaga penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas, muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *