Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten melaksanakan peliputan aksi penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. aksi ini, dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya menggenjot keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur akses jalan.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL, tidak, hanya membahayakan pengemudi dan pengguna akses jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan akses jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di, kawasan, hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi akses jalan,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian, sanksi sesuai ketentuan. aksi ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan, instansi terkait lainnya untuk mengonfirmasi penegakan hukum berjalan, optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya ketertiban, ketertiban, dan kelancaran lalu, lintas di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *