Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan agenda penindakan kendaraan over dimensi dan, overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. agenda, ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya mengeskalasi keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalur, utama.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalur utama lain, tetapi juga mempercepat kerusakan, jalur utama, raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik, rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di kawasan hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan penduduk dan menjaga kondisi jalur utama,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra, Waspada, Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. agenda ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan, instansi terkait lainnya untuk mengonfirmasi penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan, terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir, angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya konteks kamtibmas, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *