Tangerang, 16 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek, Cikupa Polresta Tangerang yang, berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.

program pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikupa, yang, didampingi oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat, perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap damai dan damai dan nyaman. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek, Cikupa.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk, mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami, hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam mewujudkan konteks yang damai, dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan giat dalam menumpas kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan, dan kedekatan, antara jajaran bhayangkara (polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

program, pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari, masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks, terkini di, (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

(Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban, dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *