Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk, menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Balaraja. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terlindungi dan nyaman kepada publik.

aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balaraja, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan, di sejumlah, titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan, secara terus-menerus untuk menjamin kondisi di (yurisdiksi) wilayah Balaraja tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Balaraja.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami, sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah kunci utama dalam menghasilkan kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki, dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa, fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan proaktif dalam upaya preventif kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak, kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan, kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan, adanya interaksi, langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Balaraja relatif, terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Balaraja dapat terus menjadi tempat, yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *