Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda, Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum, aparat Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa staf dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area, publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi suasana di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan, dan masukan terkait suasana, suasana kamtibmas, di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari, komunitas dalam menjaga suasana kamtibmas lingkungan. kemitraan antara petugas, suasana kamtibmas (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan, pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan, tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga suasana kamtibmas lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk menghasilkan kepercayaan dan kedekatan antara petugas suasana kamtibmas (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah, diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit, yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah, dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh, dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”