Tangerang, 14 Agustus 2025 – aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga, kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Kronjo. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.

aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa personel, gabungan dari, sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami, lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi keadaan di (daerah hukum) wilayah Kronjo, tetap damai dan terkendali. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek, Kronjo.

Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan, keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari komunitas dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. kemitraan antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam membentuk keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan, (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk, memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang, dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan proaktif dalam mengantisipasi kejahatan.

pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi, juga untuk membentuk kepercayaan dan kedekatan antara, pihak berwajib (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih, mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara, cepat dari pihak kepolisian.

aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan keadaan terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di, (daerah hukum) wilayah Kronjo relatif damai dan, terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif, dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (daerah hukum) wilayah Kronjo dapat, terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk, dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *