Tangerang, 14 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama, Satwika Mapolresta Tangerang. upaya ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan ketertiban dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah menyimak, dengan seksama bimbingan yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di kawasan hukum Polresta, Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya, untuk, menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan publik kepada penduduk. “bimbingan dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk bertugas lebih cakap, responsif, dan, transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan bimbingan akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam memperkuat kinerja dan kualitas layanan.
Suasana upaya, di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terjaga dengan baik. tanpa terkecuali peserta, proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten mencatat bahwa hasil bimbingan ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja, Polresta Tangerang guna menghasilkan kawasan yang, terjaga dan tertib.
Dengan mengikuti bimbingan secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.