Tangerang, 14 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan inisiatif penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. inisiatif ini, dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memajukan keselamatan lalu lintas dan menghalau kerusakan infrastruktur ruas jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna, ruas jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan ruas jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan, pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di, (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum, dilakukan untuk melindungi keselamatan komunitas dan menjaga kondisi ruas jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. inisiatif ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk mengonfirmasi penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta, Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha, dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi, terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.