Tangerang, 14 Agustus, 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aktivitas pengecekan SPPG Dapur MBG di (yurisdiksi) wilayah hukum Polresta Tangerang. aktivitas ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap terduga usaha untuk menjamin kelengkapan perizinan serta penerapan standar kondusivitas (yurisdiksi) wilayah pangan.

Dalam aktivitas tersebut, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi pejabat utama Polresta Tangerang, jajaran terkait, serta Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan dokumen Surat Persetujuan Pengelolaan, Gas (SPPG), fasilitas dapur, peralatan, produksi, serta prosedur kondusivitas (yurisdiksi) wilayah yang diterapkan oleh pihak Dapur MBG.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa pengecekan SPPG sangat penting untuk menjamin setiap usaha yang menggunakan instalasi gas beroperasi sesuai ketentuan dan mengutamakan, keselamatan. “Kami ingin menjamin tanpa terkecuali persyaratan dipenuhi agar aktivitas usaha berjalan terjaga, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko bagi publik maupun pekerja,” ujarnya.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan tanpa terkecuali rangkaian aktivitas mulai dari kedatangan tim, proses pemeriksaan, hingga dialog Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dengan pihak pengelola Dapur MBG. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai arsip dan publikasi resmi Polresta Tangerang.

aktivitas pengecekan ini mendapat apresiasi positif, dari pihak pengelola Dapur MBG yang berkomitmen, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sie Humas Polresta, Tangerang, Polda Banten mencatat bahwa penerapan prosedur yang benar akan mendorong kondusivitas (yurisdiksi) wilayah operasional usaha sekaligus membentuk kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *