Tangerang, 14 Agustus 2025 – jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di, bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga ketertiban dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Panongan. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk, mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada elemen masyarakat.
upaya, pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa staf dari, sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi konteks di (daerah hukum) wilayah Panongan tetap bebas dari ancaman dan terkendali. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks ketertiban di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. kemitraan, antara pihak berwajib, (Polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci, utama dalam membentuk konteks yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya, menjaga, ketertiban lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks, di (daerah hukum) wilayah Panongan relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (daerah hukum) wilayah, Panongan dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”