Tangerang, 14 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan, peliputan program penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta, Tangerang. program ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memantapkan keselamatan lalu lintas dan menumpas kerusakan infrastruktur jalan raya.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak, hanya, membahayakan pengemudi dan pengguna jalan raya lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di area hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap, pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan, publik dan menjaga kondisi jalan raya,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian, sanksi sesuai norma. program ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan, beberapa, kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda, Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban kendaraan demi terciptanya ketertiban, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.