Tangerang, 14 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan, peliputan aktivitas Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. aktivitas ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan jasa pengabdian publik, serta, langkah-langkah, penguatan keadaan kamtibmas dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak, dengan seksama bimbingan yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di kawasan hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya, untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun jasa pengabdian kepada penduduk. “bimbingan dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk menjalankan tugas lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan bimbingan akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam menggenjot kinerja dan kualitas layanan.
Suasana aktivitas di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terkendali. tanpa terkecuali peserta gencar mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil bimbingan ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja, Polresta Tangerang guna menghasilkan kawasan yang terlindungi dan tertib.
Dengan mengikuti bimbingan secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu menjalankan tugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.