Tangerang, 14 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah, hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa damai dan nyaman kepada publik.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap damai dan damai dan nyaman. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan, keluhan, dan masukan terkait konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari publik dalam menjaga konteks kamtibmas lingkungan. sinergi antara aparat kepolisian dan publik adalah kunci utama dalam menginisiasi, konteks yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa, fasilitas umum untuk menjamin, semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga konteks kamtibmas lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan dinamis dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif damai, dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa, hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif, dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman, untuk, dihuni.”