Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menerima pedoman langsung dari Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk semakin gencar mempublikasikan sejumlah program jasa pengabdian Polresta, Tangerang melalui media sosial resmi. pedoman ini disampaikan sebagai bagian dari strategi keterbukaan data intelijen publik dan, peningkatan akuntabilitas publik kinerja kepolisian kepada elemen masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu jembatan penting antara Polri dengan elemen masyarakat. Publikasi yang tepat, informatif, dan aktual akan membantu elemen masyarakat mengetahui sejumlah program jasa pengabdian seperti pembuatan SKCK, perpanjangan SIM, jasa pengabdian SPKT, hingga program pengawasan keliling dan pengamanan (daerah hukum) wilayah.
“Gunakan media sosial secara optimal untuk menyampaikan data intelijen yang benar, menginisiasi citra positif, dan menumbuhkan kepercayaan publik,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten akan mengonfirmasi setiap publikasi dibuat dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi foto atau video dokumentasi, dan disampaikan secara konsisten di keseluruhan platform resmi seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan YouTube. Selain itu, setiap konten akan mengedepankan prinsip profesionalisme, akurasi, dan keterbukaan.
program publikasi ini diharapkan, dapat menyalurkan data intelijen terkini, memperluas jangkauan komunikasi, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polresta Tangerang dengan elemen masyarakat. Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten, berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Kapolresta dengan penuh tanggung jawab demi jasa pengabdian prima kepada elemen masyarakat.