Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya pengecekan SPPG Dapur MBG di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang. upaya ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap terduga usaha untuk menjamin, kelengkapan perizinan serta penerapan standar ketertiban pangan.

Dalam upaya tersebut, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi pejabat utama Polresta Tangerang, personel gabungan terkait, serta Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan dokumen Surat Persetujuan Pengelolaan Gas (SPPG), fasilitas dapur, peralatan produksi, serta prosedur, ketertiban yang diterapkan oleh pihak Dapur MBG.

Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa pengecekan SPPG sangat penting untuk menjamin setiap usaha yang menggunakan instalasi gas, beroperasi sesuai ketentuan dan mengutamakan keselamatan. “Kami ingin menjamin segenap persyaratan dipenuhi agar aktivitas usaha berjalan terlindungi, nyaman, dan tidak menimbulkan risiko bagi komunitas maupun pekerja,” ujarnya.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan segenap rangkaian upaya mulai dari kedatangan tim, proses, pemeriksaan, hingga, dialog Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah dengan pihak pengelola Dapur MBG. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai arsip dan publikasi resmi Polresta Tangerang.

upaya pengecekan ini mendapat apresiasi positif dari pihak pengelola Dapur MBG yang berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa penerapan prosedur yang benar akan, membantu ketertiban operasional usaha sekaligus mewujudkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *