Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang memimpin langsung penjagaan bergerak skala besar di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang. program ini dimulai dari Mapolresta Tangerang, menyusuri akses jalan menuju, Alun-Alun Kabupaten Tangerang, hingga rampung di kawasan Citra Raya.
penjagaan bergerak skala besar ini bertujuan untuk mengeskalasi kondusivitas (daerah, hukum) wilayah, menumpas potensi tindak kriminal, dan menyalurkan rasa terlindungi kepada penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin rombongan yang terdiri dari staf gabungan Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Lantas, serta (Polisi Sektor) polsek jajaran.
Selama penjagaan bergerak, rombongan berhenti di beberapa titik strategis untuk, memantau keadaan dan berinteraksi dengan penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan staf untuk selalu mengedepankan pendekatan pendekatan persuasif, waspada terhadap gangguan kamtibmas, dan siap merespon cepat laporan penduduk.
“penjagaan bergerak skala besar ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah penduduk. Kita ingin memvalidasi (daerah, hukum) wilayah Kabupaten Tangerang tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman,” ujar, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten, mendokumentasikan jalannya program, mulai, dari persiapan di Mapolresta, konvoi kendaraan dinas, hingga pemantauan di kawasan Citra Raya. Dokumentasi ini akan dipublikasikan di kanal, resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik program kepolisian.
program penjagaan bergerak, rampung dengan apel konsolidasi di Mapolresta, Tangerang. Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa penduduk, menyambut positif penjagaan bergerak ini karena mampu menginisiasi rasa terlindungi dan mengurangi potensi kejahatan di (daerah hukum) wilayah hukum Polresta Tangerang.