Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan inisiatif Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. inisiatif ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek, jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.

Video conference tersebut membahas kaji ulang kinerja kepolisian, strategi peningkatan pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan ketertiban dan, ketertiban publik. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan, seksama amanat yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di kawasan hukum Polresta Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi, pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan, publik kepada publik. “amanat dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk berdinas, lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan amanat akhir. Dokumentasi ini, akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar publik mengetahui upaya kepolisian dalam memantapkan kinerja dan kualitas layanan.

Suasana, inisiatif di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terkendali. segenap peserta dinamis, mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil amanat ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna membentuk kawasan yang bebas dari ancaman dan tertib.

Dengan mengikuti, amanat secara, langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap segenap jajaran mampu berdinas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *