Tangerang, 13 Agustus 2025 – aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga ketertiban dan ketertiban, di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Tigaraksa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, yang didampingi oleh beberapa, staf dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik, yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa tetap terjaga dan tenteram. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan, masukan terkait kondisi ketertiban di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi, partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga, ketertiban lingkungan. koordinasi antara, aparat kepolisian dan publik adalah kunci utama dalam membentuk kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan, baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga, ketertiban lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan proaktif dalam, upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak, hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk membentuk kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian, dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan, laporan singkat dari masing-masing unit, yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa relatif, terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang, perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga, ketertiban dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Tigaraksa dapat terus, menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”