Tangerang, 13 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan, (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban, di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada komunitas.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa jajaran dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap bebas dari ancaman dan terkendali. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan, keluhan dan masukan terkait suasana kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. komunitas dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami, hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari komunitas dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kolaborasi, antara petugas kondusivitas (yurisdiksi) wilayah (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur utama, kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi, bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga, mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan gencar dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara petugas kondusivitas (yurisdiksi) wilayah (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi, langsung, komunitas dapat lebih, mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Cisoka, relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus menjadi, tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman, untuk dihuni.