Tangerang, 13 Agustus 2025 – aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan, Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara reguler untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Balaraja. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menghalau tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan, rasa terlindungi dan nyaman kepada publik.

aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balaraja, yang didampingi, oleh beberapa personel gabungan, dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi, tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.

“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk mengonfirmasi kondisi di (yurisdiksi) wilayah Balaraja tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Balaraja.

Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian, jika, melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari publik dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. koordinasi antara aparat dan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan, kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.

Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah, akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas, juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak, ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya, menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana publik bisa, berperan dinamis dalam menghalau kejahatan.

pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menghalau tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan, kedekatan antara aparat dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.

aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat, dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di, (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Balaraja relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.

aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Balaraja dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk, dihuni.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *