Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. program ini, dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan layanan prima publik, serta langkah-langkah penguatan kondusivitas area dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di area hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun, layanan prima kepada penduduk. “pedoman, dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk bertugas lebih kompeten, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten, mendokumentasikan jalannya video, conference, mulai dari, sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi, resmi agar penduduk mengetahui upaya, kepolisian dalam memperkuat kinerja dan kualitas layanan.
Suasana program di Aula Parama Satwika, berlangsung tertib dan bebas dari ancaman dan nyaman. setiap lini peserta proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat, bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam, program kerja Polresta Tangerang guna membentuk area yang bebas dari ancaman dan tertib.
Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah berharap setiap lini, jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.