Tangerang – Sie Humas, Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan program penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. program ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memajukan keselamatan lalu lintas dan langkah penangkalan kerusakan infrastruktur jalan.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, bahwa kendaraan ODOL, tidak hanya, membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan, raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi komoditas di kawasan hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan penduduk dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di, lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai tata tertib. program ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi limit dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan kewajiban komoditas yang melintas, di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir kewajiban mematuhi ketentuan dimensi dan kewajiban kendaraan demi terciptanya perlindungan, ketertiban, dan kelancaran lalu, lintas di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *