Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. upaya ini, dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai, upaya memajukan, keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan, pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi materi di kawasan hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak, akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan elemen masyarakat dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai, dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai kaidah. upaya ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk menjaga penegakan hukum, berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi limit dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan muatan materi yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir muatan mematuhi ketentuan dimensi dan kewajiban kendaraan demi terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.