Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan inisiatif penindakan kendaraan over dimensi, dan overload (ODOL) oleh Satuan, Lalu Lintas, Polresta Tangerang. inisiatif ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra, Waspada Amirullah sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi, dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi benda di lingkungan, hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan penduduk dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai kaidah. inisiatif ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk mengonfirmasi penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi limit dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan transportasi benda yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, berharap para pengusaha dan sopir transportasi mematuhi ketentuan dimensi dan tanggungan kendaraan demi terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.