Pada tanggal 6 Mei 2024, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi diri oleh unit Propam Polresta Tangerang di Lapangan Apel Polresta Tangerang.

Pemeriksaan kelengkapan administrasi ini merupakan perintah dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polresta Tangerang memiliki administrasi diri yang lengkap dan terkini.

Kasat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran administrasi yang dapat merugikan anggota maupun institusi kepolisian.

Komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban administrasi menjadi bagian integral dari upaya Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hotline 110 Polri tetap aktif selama 24 jam penuh sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan dari pihak kepolisian. Ini merupakan langkah konkret Polresta Tangerang dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *