Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 tersangka dan 2 pelaku anak. Adapun 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZS.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.
“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).
Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian tersangka ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.
“Kemudian tersangka ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak pelaku menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.
Selanjutnya, tersangka ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang pelaku anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.
Setibanya di TKP, tersangka ZS dan 2 pelaku anak langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.
Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan tersangka dan pelaku anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZS dan 2 pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.