Tangerang, 13 Agustus 2025 – Sie, Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan inisiatif penindakan, kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. inisiatif ini dilaksanakan atas instruksi langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan lalu lintas dan menumpas kerusakan, infrastruktur ruas jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL, tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna ruas jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan ruas jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi, barang di kawasan hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan, hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi, ruas jalan,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. inisiatif ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban, kendaraan demi terciptanya, pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu, lintas di Kabupaten Tangerang.