Tangerang, 13 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (daerah, hukum) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif, dalam upaya preventif tindak, kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa staf dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga kondisi di (daerah hukum) wilayah Kresek tetap terjaga dan terjaga dengan baik. Kami ingin publik merasa, tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas, juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait, kondisi kondisi kamtibmas di lingkungan, mereka. publik dihimbau untuk, selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau, mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari publik dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. kemitraan antara aparat dan publik adalah kunci utama dalam mewujudkan kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk, menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan, warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan proaktif dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan, dan kedekatan, antara aparat dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan, keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat, dari pihak kepolisian.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang, terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan, bahwa kondisi di (daerah hukum) wilayah Kresek relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga, kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (daerah, hukum) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”