Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta, Tangerang. upaya ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memajukan keselamatan lalu lintas dan langkah penangkalan kerusakan infrastruktur, jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga, mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama, distribusi materi di lingkungan hukum Polresta, Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan elemen masyarakat dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. upaya ini, melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi limit dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan transportasi materi yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir transportasi mematuhi ketentuan dimensi dan tugas kendaraan demi terciptanya ketertiban, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.