Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. upaya ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memajukan keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan infrastruktur jalan.

Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa, kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan, pengemudi, dan pengguna jalan lain, tetapi, juga mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan, difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur, utama distribusi produk di lingkungan hukum Polresta Tangerang.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan komunitas dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai, dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai tata tertib. upaya ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk meyakinkan penegakan hukum berjalan optimal.

Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi garis dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat, bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan kargo produk yang melintas di jalur antar kota.

Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir kargo mematuhi, ketentuan dimensi dan tanggungan kendaraan demi, terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten, Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *