Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan gerakan penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. gerakan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan, infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi benda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi jalan,” ujar, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik, kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan. gerakan ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk meyakinkan penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi garis, dimensi atau kapasitas, muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan transportasi benda yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada, Amirullah berharap para pengusaha dan sopir transportasi mematuhi ketentuan dimensi dan tugas kendaraan demi terciptanya keadaan nyaman, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.