Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten, melaksanakan peliputan gerakan penindakan, kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. gerakan ini dilaksanakan atas instruksi, langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memperkuat keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan, raya. Penindakan akan, difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama, distribusi benda di lingkup hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan elemen masyarakat dan menjaga, kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai, kaidah. gerakan ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi, terkait lainnya untuk menjamin penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa, kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi, akhir dimensi atau kapasitas, muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian, besar pelanggaran terjadi pada kendaraan pikulan benda yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir pikulan mematuhi ketentuan dimensi dan pikulan kendaraan demi terciptanya perlindungan, ketertiban, dan kelancaran, lalu lintas di Kabupaten Tangerang.