Tangerang – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan langkah penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. langkah ini dilaksanakan atas, instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memperkuat keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan, jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi produk di daerah hukum hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan umum dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes, Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan, muatan, hingga pemberian sanksi sesuai kaidah. langkah ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk meyakinkan penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan, terpaksa ditilang karena melebihi garis dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan pikulan produk yang melintas di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi, Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir pikulan mematuhi, ketentuan dimensi dan pikulan kendaraan demi terciptanya kondisi tenteram, ketertiban, dan kelancaran, lalu lintas di Kabupaten Tangerang.