Tangerang – Sie Humas Polresta, Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aktivitas penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. aktivitas, ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan lalu lintas dan menangkal kerusakan infrastruktur jalan.
Dalam arahannya, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan, lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan raya. Penindakan akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang, di lingkungan hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak, akan, kompromi terhadap pelanggaran, ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan elemen masyarakat dan menjaga kondisi jalan,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai aturan. aktivitas ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memvalidasi penegakan, hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa, sebagian besar pelanggaran terjadi pada kendaraan, angkutan barang yang, melintas, di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas ini, Kapolresta Tangerang Polda, Banten Kombes Pol Andi Muhammad, Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan, beban kendaraan demi terciptanya ketertiban, ketertiban, dan kelancaran, lalu lintas di Kabupaten Tangerang.