Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan aktivitas penindakan kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. aktivitas ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagai upaya memajukan keselamatan lalu lintas dan upaya preventif kerusakan infrastruktur, jalur utama.
Dalam arahannya, Kapolresta, Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalur utama lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalur utama raya. Penindakan akan difokuskan di, titik-titik rawan pelanggaran, termasuk jalur utama distribusi barang di lingkungan hukum Polresta Tangerang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ODOL. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi keselamatan komunitas dan, menjaga kondisi jalur, utama,” ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan proses penindakan di lapangan, mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan, penimbangan muatan, hingga pemberian sanksi sesuai protokol. aktivitas ini melibatkan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait, lainnya untuk, menjamin, penegakan hukum berjalan optimal.
Hasil penindakan menunjukkan beberapa kendaraan terpaksa ditilang karena melebihi batas dimensi atau kapasitas muatan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa sebagian besar, pelanggaran terjadi pada, kendaraan angkutan barang, yang melintas, di jalur antar kota.
Dengan langkah tegas, ini, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap para pengusaha dan sopir angkutan mematuhi ketentuan dimensi dan beban, kendaraan demi terciptanya pengamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.